Data dari Bank Dunia menunjukkan bahwa negara yang termasuk dalam kategori ini memiliki produk domestik bruto (PDB) per kapita antara US$ 4.046 hingga US$ 12.535.
Oleh karena itu, Iqbal berargumen bahwa peningkatan upah minimum sebesar 15% akan membantu mendorong upah buruh menuju nilai rata-rata yang lebih layak.
Sebagai ilustrasi, Iqbal memberikan contoh UMP Jakarta yang saat ini berada di angka Rp 4,9 juta.
BACA JUGA:Ucapkan Doa Pembuka Pintu Rezeki, Gus Baha: Ini Jam yang Mustajab!
Dengan peningkatan 15%, upah ini akan mencapai sekitar Rp 5,6 juta.
Ini berarti adanya peningkatan sekitar Rp 700 ribu dari besaran semula.
Dalam kesimpulannya, Said Iqbal menganggap bahwa kenaikan upah buruh sebesar 15% adalah langkah yang sesuai dengan situasi ekonomi saat ini, terutama karena Indonesia telah mencapai status sebagai negara berpendapatan menengah atas.
Upah yang lebih baik diharapkan dapat memberikan manfaat kepada para buruh dan membantu mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif.