Intip Ciri-ciri Pinjol Legal yang Sudah Dijamin Terdaftar di OJK!

Sabtu 19-08-2023,13:28 WIB
Reporter : Restu Herlambang
Editor : Priya Satrio

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Bagi kalian yang ingin mengajukan pinjaman online harus teliti dan memastikan apakah terdaftar OJK atau tidak.

Artikel kali ini akan memberikan ciri pinjol legal yang sudah terdaftar di OJK secara akurat.

Apa saja sih ciri pinjol saat ini yang sudah legal dan terdaftar OJK? yuk simak dibawah ini.

BACA JUGA:Buat Website Anti Ribet! Inilah 7 Situs Pembuat Template Website Terbaik

1.Terdaftar atau sudah memiliki izin dari OJK

2.Tidak pernah menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi

3.Pemberian pinjaman akan melalui proses seleksi terlebih dahulu

4.Bunga dan biaya pinjaman transparan

BACA JUGA:Ngeri! Inilah Alasan Mengapa Joker Sangat Ditakuti

5.Peminjam yang tidak dapat membayar atau melunasi pinjaman setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center yang akibatnya tidak dapat meminjam ke platform fintech lainnya

6.Mempunyai layanan pengaduan

7.Memiliki identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas

8.Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada handphone peminjam

BACA JUGA:7 Tips Ampuh Membangun Hubungan yang Sehat dan Bahagia

9.Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Kategori :