JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih terus memberlakukan sistem ganjil genap di sejumlah titik kawasan di DKI Jakarta.
Pemberlakuan ganjil genap ini hanya berlaku pada hari kerja, mulai senin sampai dengan Jumat yang terdiri dari dua sesi, yaitu 06.00 s/d 10.00 WIB dan 16.00 s/d 21.00.
Namun, aturan ganjil genap ini tidak berlaku di hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional.
Bertepatan dengan libur akhir pekan, maka hari ini kendaraan dengan pelat ganjil maupun genap diizinkan untuk melintas di kawasan ganjil genap yang tersebar di wilayah DKI Jakarta.
Aturan ganjil genap ini akan kembali diberlakukan pada awal pekan, yaitu pada Senin 21 Agustus 2023.
Sistem ganjil genap adalah kebijakan untuk mengurai kemacetan yang ditentukan dari plat kendaraan, di mana pelat ganjil di tanggal ganjil dan plat genap di tanggal genap.
Walau hari ini kebijakan tersebut tidak berlaku, namun Anda perlu mengetahui beberapa hal yang perlu diperhatikan agar terhindar dari denda. Simak penjelasannya di bawah ini.
BACA JUGA:PNS Bergaji 15 Juta Resign dan Lebih Pilih Usaha Geprek, Netizen: Tekanan Batin Orang Jujur
Ada beberapa kendaraan yang bebas melintas di kawasan ganjil genap DKI Jakarta, diantaranya adalah:
- Kendaraan berstiker disabilitas
- Mobil listrik
- Kendaraan TNI-Polri
- Ambulans
- Pemadam kebakaran