JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Kamaruddin Simanjuntak terus memunculkan kontroversi.
Kamaruddin diduga telah mencemarkan nama baik AN Kosasih, Direktur Utama PT Taspen, dengan pernyataan yang dianggap sebagai hoaks terkait dana sebesar Rp 300 triliun yang diklaim digunakan untuk Pilpres 2024.
AN Kosasih melaporkan hal ini setelah merasa namanya tercoreng oleh pernyataan tersebut.
Sumber masalah ini bermula dari isu perceraian Kamaruddin dengan istrinya, Rina Lauwy.
Tidak Ada Hoaks
BACA JUGA:Jodoh Belum Terlihat? Gus Baha Punya Solusinya: Yang penting Tuh...
Irma Hutabarat, rekan sejawat Kamaruddin, mengungkapkan bahwa informasi yang disampaikan oleh Kamaruddin mengenai dana pencapresan Rp 300 triliun bukanlah hoaks.
Irma menjelaskan bahwa Kamaruddin membeberkan adanya dugaan dana sebesar Rp 300 triliun berdasarkan pengakuan Rina Lauwy, istri AN Kosasih.
"Ia (Kamaruddin) hanya menyampaikan informasi yang ia peroleh dari kliennya, yaitu istri dari Dirut Taspen, Ibu Rina Lauwy," ungkap Irma.
Kasus ini berkaitan dengan perseteruan antara Rina Lauwy dan AN Kosasih yang diduga dipicu oleh perselingkuhan sang suami.
BACA JUGA:Waduh, Dua Wartawan jadi Korban Kekerasan oleh Aparat di Bentrokan Dago Elos!
Merasa dikhianati, Rina mengambil langkah tegas dengan mengungkap rahasia besar yang ia klaim dikuasai oleh AN Kosasih.
Irma Hutabarat menekankan bahwa jika ada pihak yang seharusnya merasa keberatan, itu seharusnya adalah istri AN Kosasih.
Namun menurut Irma, klien Kamaruddin tidak merasa keberatan dengan situasi ini karena klaim yang dibuat oleh istri AN Kosasih ternyata bukanlah hoaks.