JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kontroversi melanda dunia hukum Indonesia menyusul penetapan Kamarudin Simanjuntak sebagai tersangka atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah.
Reaksi keras pun muncul dari kalangan praktisi hukum.
Bambang Hartono, Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, menyoroti potensi pelanggaran pasal 16 UU Advokat yang dilakukan oleh oknum Polri dalam kasus Kamaruddin itu.
Pasal tersebut menegaskan bahwa advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana saat menjalankan tugas profesionalnya.
"Kedua advokat ini menjadi tersangka dalam menjalankan tugasnya," ungkap Bambang.
Hartono juga mengungkapkan modus operandi yang digunakan Polri, salah satunya dengan menyematkan tuduhan menyebarkan berita bohong.
Padahal, kata dia, keduanya sedang menjalankan tugas sebagai advokat.
Mereka juga berkata berdasarkan informasi dari narasumber serta bukti yang mendukung.
Oleh karena itu, tuduhan berita bohong dan fitnah dinilai tidak tepat.
"Jadi tidak pantas disebut berita bohong dan fitnah," kata dia.
Lebih lanjut, Hartono menekankan bahwa apa yang dilakukan oleh Alvin Lim dan Kamarudin Simanjuntak sejalan dengan apa yang dilakukan oleh pejabat Humas Polri dan Kejaksaan, yaitu menjelaskan perkembangan kasus yang mereka tangani, bukan menyuarakan pandangan pribadi.
Ia khawatir profesi advokat ke depannya bisa sering menjadi sasaran oknum yang diduga memiliki dukungan dari kelompok kriminal.
"Oknum penegak hukum takut pada kebenaran yang diucapkan oleh advokat-advokat lurus," tegasnya.
LQ Indonesia Lawfirm juga menyoroti fakta bahwa Sugeng Teguh Santoso, ketua IPW (Indonesian Police Watch), juga tengah menjadi target oknum Polri dan telah dilaporkan ke polisi.
Padahal, IPW selama ini berperan sebagai pengkritik kebijakan Polri.
Kategori :