BIADAB! Kakek Berinisial B Cabuli Bocah Perempuan di Musala Jakarta Timur

Rabu 16-08-2023,14:47 WIB
Reporter : Nur Hana Putri Nabila
Editor : Deden Rinaldi

Dalam waktu singkat sejak kasus dilaporkan, pelaku berhasil diamankan dan proses penahanan pun dilakukan oleh pihak kepolisian.

Kakek B kini telah resmi menjadi tersangka dalam kasus ini. Ia dijerat dengan pasal 76E jo 82 UU Nomor 35 Tahun 2014, yang berhubungan dengan tindakan kejahatan seksual terhadap anak.

Pasal ini mengancamkan pelaku dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, tergantung pada putusan pengadilan nantinya.

Kategori :