Dalam hal ini, Mario Dandy memilih untuk mengajukan pleidoi.
BACA JUGA:Cuaca Semakin Memburuk dan Polusi Udara Meningkat, Begini 5 Cara Ampuh Cegah Flu!
Saat ditanya mengenai tuntutan hukuman penjara selama 12 tahun, Mario Dandy hanya merespons dengan gelengan kepala.
Ekspresi tersebut memberikan gambaran tentang bagaimana terdakwa merespons tuntutan yang dihadapinya dalam sidang.
Kasus penganiayaan berencana yang melibatkan Mario Dandy Satriyo dan Cristalino David Ozora memunculkan perdebatan hukum yang serius.
Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi sorotan publik karena melibatkan tuntutan hukuman yang signifikan terhadap terdakwa.
Selain hukuman penjara, tuntutan pembayaran ganti rugi juga menarik perhatian, menunjukkan pentingnya kompensasi bagi korban dalam kasus penganiayaan.