JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Mario Dandy Satriyo, terdakwa dalam kasus penganiayaan berencana terhadap Cristalino David Ozora, menghadapi tuntutan hukuman penjara selama 12 tahun.
Sidang ini memperlihatkan ekspresi terdakwa yang terlihat bingung dan geleng-geleng kepala usai amar putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (15/8/2023).
Sidang tersebut menampilkan amar putusan yang dibacakan oleh jaksa.
Mereka menganggap bahwa Mario Dandy bersalah melakukan penganiayaan berat dengan niat terlebih dahulu.
BACA JUGA:Promo Richeese Factory HUT RI Ke-78, Makan Berdua Cuma Bayar Rp78.000 Aja!
Dalam tuntutannya, jaksa meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 12 tahun.
"Kami menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sedang menangani perkara ini menyatakan terdakwa, Mario Dandy Satriyo, terbukti melakukan kejahatan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," kata jaksa.
"Tuntutan kami adalah agar Mario Dandy dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun," tambahnya.
Selain tuntutan penjara, jaksa juga menuntut agar Mario Dandy dan dua terdakwa lainnya, yaitu Shane Lukas dan AG, membayar ganti rugi kepada David sejumlah Rp 120 miliar.
Jika pembayaran ini tidak dilakukan, mereka akan menghadapi hukuman penjara selama 7 tahun.
"Kami juga meminta agar terdakwa Mario Dandy, bersama dengan saksi Shane Lukas dan anak saksi AG, yang keduanya disebut dalam berkas terpisah, bersama-sama berkontribusi secara adil sesuai peran masing-masing untuk membayar restitusi kepada David sejumlah Rp 120.388.911.030 (Rp 120 miliar)," ungkap jaksa.
Setelah tuntutan dibacakan, Mario Dandy memandang ke arah jaksa yang sedang membacakan amar putusan.
Kemudian, pandangannya kembali diarahkan ke majelis hakim.
Ketika jaksa selesai membacakan tuntutan, hakim memberikan kesempatan kepada Dandy untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya mengenai kemungkinan pembelaan atau pleidoi.