JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pernyataan yang diucapkan oleh Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, terkait usulan program kunjungan kerja ke luar negeri, telah menimbulkan polemik yang cukup panjang.
Ucapan tersebut, yang menyebutkan bahwa lebih baik melakukan kunjungan kerja ke luar negeri daripada ke daerah Brebes dan Tegal untuk membeli telur asin, telah menimbulkan gelombang reaksi dan kecaman dari berbagai pihak, termasuk netizen dan masyarakat dari Brebes dan Tegal.
Pasalnya ucapan Prasetyo, itu menyebut “Daripada kunker (kunjungan kerja) ke Brebes, Tegal beli telur asin, kentutnya bau. Mendingan berangkat kami ke luar negeri”.
Kontroversi ini dimulai ketika Prasetyo Edi Marsudi menyampaikan pandangannya dalam Rapat Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta.
Ucapannya yang merujuk kepada daerah Brebes dan Tegal sebagai tempat yang tidak diinginkan untuk dikunjungi dalam konteks kunjungan kerja, menuai kecaman dan kritik keras.
BACA JUGA:Katalog Promo JSM Alfamart Periode 11-13 Agustus 2023, Belanja Minyak dan Susu Makin Hemat!
Ucapan tersebut dianggap merendahkan dan menghina daerah tersebut, terutama ketika dia menyatakan bahwa kunjungan kerja ke daerah tersebut akan mengakibatkan bau kentut.
Dampak dari pernyataan tersebut semakin meluas dengan cepat melalui media sosial, di mana banyak netizen yang mengutuk sikap Prasetyo Edi Marsudi dan menyuarakan rasa tidak puas mereka terhadap pernyataan yang dianggap tidak pantas seorang pejabat.
Selain itu, masyarakat dari Brebes dan Tegal merasa tersinggung oleh pernyataan tersebut, terutama karena dianggap merendahkan produk unggulan daerah mereka, yaitu telur asin.
BACA JUGA:Pasukan Rusia Terlalu 'Licin', Ukraina Akui Kelimpungan Jalankan Serangan Balik
Tanggapan keras terhadap pernyataan Prasetyo Edi Marsudi juga tercermin dalam tindakan nyata, di mana sejumlah elemen masyarakat dari Kabupaten Brebes mendatangi Mapolres setempat untuk melaporkan kejadian ini.
Mereka menganggap pernyataan tersebut sebagai tindakan yang tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat, terlebih lagi dalam forum resmi seperti rapat DPRD.
Masyarakat yang melaporkan kasus ini ke Mapolres mengutip UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis sebagai dasar pelaporan.
Mereka berpendapat bahwa pernyataan Prasetyo Edi Marsudi yang merendahkan daerah lain dapat dianggap melanggar UU tersebut dan dapat mendapatkan sanksi pidana.