JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kasus pegawai BNI yang viral lantaran dikeluarkan oleh bank BNI karna dirinya berbadan dua kini semakin memanas.
Bahkan saat ini pihak BNI menegaskan bahwa pegawai tersebut dikeluarkan karna kontraknya habis bukan karna dipecat hamil.
Hal tersebut disampaikan oleh Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo cabang Sibolga.
“Jadi pengakhiran hubungan kerja tersebut karena kontrak kerja yang bersangkutan telah berakhir," ujar Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo di Sibolga Rabu, 9 Agustus 2023.
Namun jawaban tersebut masih menyimpan tanda tanya oleh pegawai Teller yang bersangkutan.
Melalui cuitan Twitternya @DeboraPas1991 mempertanyakan soal alasan pemutusan kerja dirinya yang disebut karena habis masa kontrak.
Debora, pegawai Teller cabang Sibolga merasa heran, jika benar karena habis kontrak, mengapa tiga rekan seangkatannya diangkat menjadi pegawai tetap?
“Kalau alasan diputus kontrak karna habis kontrak kenapa 3 rekan satu angkatan diangkat menjadi pegawai tetap?,” kata Debora.
Melalui pesan Instagram, ia juga menyampaikan bahwa masa kontraknya dengan tiga rekan lainnya adalah sama-sama angkatan yang diangkat menjadi calon pegawai tetap.
“Masa kontrak kami sama dan kami sama2 angkatan yg diangkat calon pegawai,” ujarnya.
Adapun terkait kasus dugaan pelanggaran standard operating procedure (SOP), BNI telah melakukan investigasi menyeluruh dengan melibatkan pihak-pihak terkait dan memastikan penyelesaian masalah ini dilakukan dengan integritas, objektivitas, dan keadilan.
BACA JUGA:Beasiswa Unggulan Kemendikbud 2023 Kembali Dibuka, Cek Jadwal dan Persyaratannya di Sini!
Selain sanksi administratif kepada yang bersangkutan, pihak BNI juga menyampaikan bahwa telah ada sanksi tegas terhadap beberapa staf yang melakukan kesalahan berupa pelanggaran SOP.