JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Organisasi Kemasyarakatan dan Kebangsaan Lintas Agama, Suku dan Budaya Pejuang Nusantara Indonesia Bersatu (PNIB) beberapa waktu lalu telah melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun ke Polda Yogyakarta.
PNIB menilai Rocky Gerung dan Refly Harun telah membuat kerusuhan dan menimbulkan kekacauan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Ketua Umum PNIB Gus Wal (AR Waluyo Wasis Nugroho) yang sebelumnya telah melaporkan Rocky Gerung Dan Refly Harun ke Polda Yogyakarta meminta dan mendesak pihak kepolisian agar segera agar segera menangkap Rocky Gerung Dan Refly Harun.
Gus Wal mengungkapkan bahwa laporannya telah ditindak lanjuti olek Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Bahkan seluruh saksi-saksi sudah dipanggil, diperiksa dan dimintai keterangan oleh Penyidik dari Diskrimum Polda DIY.
Adapun saksi-saksi yang kemarin telah dipanggil, diperiksa dan dimintai keterangan adalah saudara Nanang Supriandono SH, Antinius Kintoko Setiandono, dan Anggita Ardi Pramono.
Gus Wal berharap agar pihak Polisi untuk secepatnya memproses hukum Rocky Gerung dan Refly Harun dengan aturan hukum yang berlaku agar tidak semakin menimbulkan kekacauan di dalam negara dan mengancam kerukunan, kedamaian, ketentraman dan persatuan anak bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai macam golongan, suku, agama dan budaya.
Gus Wal mengatakan bahwa perbuatan Rocky Gerung dan Refly Harun telah mencoreng kehormatan bangsa dan negara dan membahayakan stabilitas keamanan nasional.
BACA JUGA:Prabowo Sebut Komentar Pedas Rocky Gerung ke Jokowi Gegabah dan Emosional
"Segera proses hukum dan Tangkap Rocky Gerung dan Refly Harun yang telah merobohkan marwah kehormatan bangsa dan negara Indonesia didunia internasional dan sangat membahayakan stabilitas keamanan nasional," Tutup Gus Wal.
Sebagai informasi, laporan yang dilayangkan Ketum PNIB Gus Wal bukanlah kali pertamanya.
Sebelum Gus Wal melaporkan Rocky Gerung Dan Refly Harun ke Polda Yogyakarta, ia telah memenjarakan Maaher At-Thuwailibi dan Khilafatul muslimin yang menjadi tersangka kasus ujaran kebencian terhadap ulama kharismatik Nahdlatul Ulama (NU).