JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Organisasi Kemasyarakatan dan Kebangsaan Lintas Agama, Suku dan Budaya Pejuang Nusantara Indonesia Bersatu (PNIB) mendesak agar Rocky Gerung dan Refly Harun segera ditahan.
Ketua Umum PNIB Gus Wal (AR Waluyo Wasis Nugroho) yang sebelumnya telah melaporkan Rocky Gerung Dan Refly Harun ke Polda Yogyakarta meminta dan mendesak pihak kepolisian agar segera memproses hukum atas perbuatan yang dilakukan oleh Rocky Gerung dan Refly Harun.
Gus Wal mengungkapkan bahwa laporannya telah ditindak lanjuti. Bahkan seluruh saksi-saksi sudah dipanggil, diperiksa dan dimintai keterangan oleh Penyidik dari Diskrimum Polda DIY.
BACA JUGA:Prabowo Sebut Rocky Gerung Keliru Menilai Presiden RI: 'Saya Melihat Pak Jokowi dari Dekat...'
Adapun saksi-saksi yang kemarin telah dipanggil, diperiksa dan dimintai keterangan adalah saudara Nanang Supriandono SH, Antinius Kintoko Setiandono, dan Anggita Ardi Pramono.
Gus Wal berharap agar pihak Polisi untuk secepatnya memproses hukum Rocky Gerung dan Refly Harun dengan aturan hukum yang berlaku agar tidak semakin menimbulkan kekacauan di dalam negara dan mengancam kerukunan, kedamaian, ketentraman dan persatuan anak bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai macam golongan, suku, agama dan budaya.
Gus Wal mengatakan bahwa perbuatan Rocky Gerung dan Refly Harun telah mencoreng kehormatan bangsa dan negara dan membahayakan stabilitas keamanan nasional.
"Segera proses hukum dan Tangkap Rocky Gerung dan Refly Harun yang telah merobohkan marwah kehormatan bangsa dan negara Indonesia didunia internasional dan sangat membahayakan stabilitas keamanan nasional," Tutup Gus Wal.
BACA JUGA:Prabowo Sebut Komentar Pedas Rocky Gerung ke Jokowi Gegabah dan Emosional
Sebagai informasi, laporan yang dilayangkan Ketum PNIB Gus Wal bukanlah kali pertamanya.
Sebelum Gus Wal melaporkan Rocky Gerung Dan Refly Harun ke Polda Yogyakarta, ia telah memenjarakan Maaher At-Thuwailibi dan Khilafatul muslimin yang menjadi tersangka kasus ujaran kebencian terhadap ulama kharismatik Nahdlatul Ulama (NU).