Buruh di Bandung Long March ke Istana, Jelang Aksi Besar-besaran 10 Agustus!

Selasa 08-08-2023,16:06 WIB
Reporter : Restu Herlambang
Editor : Priya Satrio

Seperti diketahui, UU Omnibus Law Cipta Kerja ditolak banyak kalangan, termasuk buruh, karena dinilai hanya akan makin menjauhkan mereka dari kesejahteraan, tetapi menguntungkan kalangan pengusaha/oligarki.

Berikut beberapa ketentuan dalam UU Cipta Kerja yang membuat UU ini ditolak buruh. 

Pertama, Menghapus cuti bersama yang pada UU sebelumnya diberika pada saat hari-hari besar keagamaan atau nasional, sehingga dapat mengurangi waktu istirahat para pekerja.

BACA JUGA:Resmi Dibuka! Begini Persyaratan Duta Kampus Merdeka 2023

Kemudian, Memberikan kemudahan bagi pengusaha untuk melakukan fleksibilitas jam kerja, sehingga dapat mengurangi waktu istirahat atau waktu libur bagi para pekerja, dan bahkan dapat membuat mereka kerja rodi seperti di era penjajahan Belanda dulu 

Memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menentukan besaran upah minimum, sehingga dapat mengurangi standar upah minimum nasional yang telah ditetapkan sebelumnya.

Dan terakhir, Membolehkan pengusaha untuk melakukan outsourcing atau penyediaan tenaga kerja dari perusahaan lain, sehingga menghilangkan kesempatan.pekerja/buruh untuk menjadi karyawan tetap yang berdampak pada hilangnya kepastian masa depan dan hilangnya kesempatan untuk mendapatkan penghasilan yang memenuhi standar kebutuhan hidup layak (KHL).

BACA JUGA:Jeje Govinda Gabung Partai Politik? Bakal Gabung Partai Mana Nih

Belakangan bahkan terungkap kalau UU itu juga dapat digunakan untuk melegalkan 3,3 juta hektare perkebunan sawit ilegal di dalam hutan, karena Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan pada Juni 2023 lalu mengatakan, pemerintah akan memutihkan perkebunan sawit itu dengan menggunakan UU Cipta Kerja.

“Ini luar biasa, karena pemilik lahan itu bukannya ditangkap dan dipenjarakan, malah dilegalkan,” kritik Jumhur.

Kategori :