Sedangkan BPNT akan disalurkan kepada 18,8 juta KPM dengan menggunakan mekanisme yang sama, yaitu lewat kantor pos dan Himbara.
Untuk penyaluran lewat Kantor Pos, bantuan akan disalurkan selama 3 bulan, dari Juli hingga September 2023, dengan nilai Rp600.000 per KPM.
Sementara itu, penyaluran lewat KKS Himbara akan dilakukan selama 2 bulan, dari Juli hingga Agustus 2023, dengan nilai Rp400.000 per KPM.