JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih terus memberlakukan sistem ganjil genap di sejumlah titik kawasan di DKI Jakarta.
Pemberlakuan ganjil genap ini hanya berlaku pada hari kerja, mulai senin sampai dengan Jumat yang terdiri dari dua sesi, yaitu 06.00 s/d 10.00 WIB dan 16.00 s/d 21.00.
Namun, aturan ganjil genap ini tidak berlaku di hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional.
BACA JUGA:Gaji Ahok Per Bulannya Nyaris 10 Miliar, DPR Mencak-Mencak
Bertepatan dengan libur akhir pekan, maka hari ini kendaraan dengan pelat ganjil maupun genap diizinkan untuk melintasi di kawasan ganjil genap yang tersebar di wilayah DKI Jakarta.
Aturan ganjil genap ini akan kembali diberlakukan pada awal pekan, yaitu pada Senin 7 Agustus 2023. Sistem ganjil genap adalah kebijakan untuk mengurai kemacetan yang ditentukan dari pelat kendaraan, di mana plat ganjil di tanggal ganjil dan pelat genap di tanggal genap.
Walau hari ini kebijakan tersebut tidak berlaku, namun Anda perlu mengetahui beberapa titik lokasi kawasan ganjil genap agar tidak terkena tilang di hari kerja.
Hingga kini, tercatat 26 ruas jalan di wilayah DKI Jakarta yang memberlakukan pembatasan kendaraan berroda empat tersebut. Penasaran lokasi titik titik kawasan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta? simak penjelasannya di bawah ini.
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin