JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menemukan sejumlah obat yang beredar di masyarakat dan terbukti mengandung bahan berbahaya, terutama bagi kesehatan organ ginjal.
Produk-produk tersebut termasuk dalam kategori obat tradisional dan suplemen kesehatan.
Dalam keterangan resminya pada Selasa (1/8/2023), BPOM menyatakan bahwa sebanyak delapan produk obat tradisional dan suplemen kesehatan dinyatakan tidak memenuhi syarat keamanan dan mutu.
BACA JUGA:Terkuak! 5 Fakta Menarik tentang Sukuna, Si Raja Kutukan di Jujutsu Kaisen
Hal ini disebabkan karena produk-produk tersebut mengandung bahan yang dilarang atau cemaran yang melebihi ambang batas aman.
Risiko penggunaan produk-produk tersebut dapat menyebabkan gangguan pada sistem pencernaan, fungsi hati, ginjal, dan juga gangguan hormonal.
BPOM telah mengambil tindakan dengan mencabut nomor izin edar (NIE) dari produk-produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik yang terbukti tidak memenuhi syarat.
Sanksi administratif juga diberlakukan kepada pemilik izin edar produk-produk tersebut.
BACA JUGA:MULUS! 3 Cara Merawat Wajah Berjerawat Secara Alami, Wajib Coba Nih Pejuang Acne
Selain mencabut izin edar, BPOM juga memerintahkan pemilik izin edar untuk menghentikan kegiatan produksi dan distribusi produk berbahaya tersebut, serta menarik semua produk dari peredaran.
Semua persediaan produk obat tradisional dan suplemen tersebut juga telah dimusnahkan oleh BPOM.
Badan pengawas obat dan makanan ini berjanji akan terus memperbarui informasi mengenai hasil pengawasan terhadap produk-produk tersebut.
BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak menggunakan produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik yang telah dilarang dan ditarik dari peredaran karena berisiko terhadap kesehatan.
BACA JUGA:Sudah Masuk Musim Pancaroba, Begini Cara Menjaga Kesehatan dan Daya Tahan Tubuh Agar Lebih Kuat