BACA JUGA:Harimau Alshad Ahmad Meninggal, Awkarin Ikut Komentar
Terkait dengan Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto yang diduga sebagai penerima suap, penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI dengan supervisi KPK.
Sedangkan untuk tiga tersangka sipil, yaitu Marilya, Roni Aidil, dan Mulsunadi Gunawan, proses hukumnya langsung ditangani oleh KPK.