JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - YouTuber Ferdian Paleka kembali ditangkap oleh polisi atas tuduhan mempromosikan judi online di media sosial.
Penangkapan ini terjadi pada 16 Maret 2023 di sebuah rumah kos di wilayah Sukajadi, Kota Bandung oleh Polda Jabar.
Ferdian Paleka yang dikenal dengan kanal YouTube dan Facebook miliknya, Paleka TV, diduga telah melakukan promosi judi online yang melibatkan situs-situs judi seperti gim poker, casino, togel, dan slot.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengungkapkan bahwa Paleka dilaporkan karena memperlihatkan aktivitas promosi perjudian di media sosialnya.
BACA JUGA:Sangat Berani! Emak-emak Gerebek Basecamp Narkoba di Jambi, Polisi: 'Memang Sudah Jadi Target Kami'
Dalam promosinya, Ferdian Paleka memperlihatkan dua situs judi online yang menghadirkan berbagai jenis permainan judi.
Menurut pengakuannya, ia telah mempromosikan situs-situs tersebut sejak Maret 2023 dan berhasil mengantongi keuntungan sebesar total Rp 600 juta dari dua situs judi yang dipromosikannya.
Polda Jabar telah menyita beberapa barang bukti termasuk satu unit ponsel dan channel YouTube atas nama Paleka TV.
Sementara itu, polisi juga sedang berusaha untuk menemukan pelaku lain yang meminta jasa promosi dari Ferdian Paleka terkait judi online.
BACA JUGA:Ogah Tanggung Restitusi Mario Dandy, Rafael Alun: Aset Kami Sekeluarga Diblokir KPK
Ferdian Paleka yang dikenal sebagai sosok YouTuber terkenal telah tertangkap karena kasus serupa sebelumnya.
Pada penangkapan kali ini, Paleka diduga telah melakukan endorsement perjudian yang jelas-jelas dilarang dan melanggar hukum.