JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pihak Inara Rusli membawa bukti terkait dugaan kekerasan yang dilakukan oleh Virgoun terhadap anak-anaknya dalam sidang di Pengadilan Agama Jakarta Barat.
Kuasa hukum Inara Rusli, Arjana Bagaskara, menunjukkan sebuah kunci yang menjadi salah satu barang bukti dalam kasus tersebut.
Arjana Bagaskara menyatakan bahwa kunci tersebut merupakan bagian dari bukti yang menguatkan alasan mengapa hak asuh anak harus diberikan kepada Ibu Inara.
Dugaan kekerasan yang dialami anak-anak ini menjadi pertimbangan penting dalam sengketa hak asuh yang sedang berlangsung.
BACA JUGA:Sangat Berani! Emak-emak Gerebek Basecamp Narkoba di Jambi, Polisi: 'Memang Sudah Jadi Target Kami'
Meskipun tidak memberikan rincian detail tentang jenis kunci yang mereka bawa sebagai bukti, Arjana Bagaskara menegaskan bahwa kunci tersebut memiliki keterkaitan dengan adanya kekerasan yang diduga dilakukan oleh Virgoun terhadap anak-anaknya.
Arjana Bagaskara menyebut bahwa dalam jawaban dan dupliknya, Virgoun sebelumnya telah menyatakan bahwa Ibu Inara yang mengasari anak-anaknya.
Namun, pihak Inara Rusli berusaha membuktikan sebaliknya sebagai penggugat dengan bukti yang mereka miliki.
BACA JUGA:Ogah Tanggung Restitusi Mario Dandy, Rafael Alun: Aset Kami Sekeluarga Diblokir KPK
Pihak Inara Rusli menegaskan bahwa persidangan ini bersifat tertutup, namun kunci tersebut menjadi salah satu elemen penting dalam kasus ini.
Arjana Bagaskara menegaskan bahwa kunci tersebut menunjukkan adanya suatu barang yang terkunci, sehingga menjadi bukti dugaan kekerasan yang dialami anak-anak dari Virgoun.
Inara Rusli dan Virgoun telah mengajukan gugatan cerai sebagai akibat dari dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh Virgoun.