JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Satu unit rumah hunian, berdiri kokoh di depan pintu tol depok. Rumah tersebut belum dibongkar karena ganti rugi belum selesai.
Penampakan bangunan rumah yang berdiri ganjil di depan pintu tol dari berbagai sisi diunggah oleh akun @undercover.id di Instagram.
Di foto-foto itu nampak rumah berdiri kokoh di atas gundukan tanah. Rumah tersebut jadi satu-satunya bangunan ketika area lainnya telah rata jadi jalan tol.
BACA JUGA:Ini Dua Hukuman Cinta Mega dari PDIP DKI Usai Diduga Ketahuan Main Judi Slot Saat Rapat
"Potret rumah yang berada di Jalan Tol Cijago seksi 3B yang menghubungkan wilayah Serpong, Cinere, dan Tol Jagorawi di Limo, Depok, Jawa Barat. Rumah tersebut masih berada di tengah tol dan belum dibongkar karena terkendala pembebasan lahan," tulis @undercover.id di narasi unggahannya.
Nampak di sekitar kawasan depan pintu tol ini, sejumlah truk dan alat berat terparkir.
Sebidang tanah tak tersentuh perataan untuk jalan tol. Di atas tanah itu berdiri satu unit rumah yang dikelilingi pohon rimbun.
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca di Wilayah Jabodetabek Rabu 26 Juli 2023, Langit Dipenuhi Awan Hari Ini!
Rumah tersebut tak berpenghuni. Atap rumah sudah nampak rusak dengan kondisi genting yang rompal. Rumput-rumput liar juga tumbuh tinggi di halaman rumah.
Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan mengungkap alasan mengapa pihak proyek jalan tol itu belum dibongkar.
Ia mengatakan, rumah tersebut belum dibongkar karena di awal ada masalah secara hukum. Sehingga, sebelum ada ketetapan hukum, rumah tersebut belum dibongkar.
Akan tetapi, kata dia, saat ini segala permasalahan itu sudah terselesaikan dengan baik.
BACA JUGA:Sambil Pelukan! Aldi Taher Meminta Maaf pada Deddy Corbuzier
Indra menyampaikan pada Senin, 24 Juli 2023, ahli waris pemilik rumah itu sudah mendatangi posko pemberian uang ganti kerugian pengadaan tanah Jalan Tol Cijagoi, yang terletak di Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok oleh BPN Kota Depok
“Dipastikan saat ini untuk rumah tersebut sudah tidak ada masalah lagi. Setelah sebelumnya memerlukan klarifikasi baik secara fisik maupun yuridis sehingga membutuhkan waktu,” kata Indra, dalam keterangan tertulis, Senin, 24 Juli 2023.