Meme tersebut menggambarkan stupa Candi Borobudur yang disamakan dengan wajah Presiden Jokowi.
Konten cuitan ini menuai keberatan dari sejumlah pihak yang merasa tidak terima dengan pembandingan tersebut, sehingga mereka melaporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya.
Selama menjalani masa hukumannya, Roy Suryo telah berada di balik jeruji penjara selama 9 bulan.
Namun, setelah putusan kasasi tidak memihak padanya, masa hukumannya dihentikan dan ia dinyatakan bebas.
BACA JUGA:Mendag Zulkifli Hasan Musnahkan Produk Impor Senilai Rp 12 Miliar yang Melanggar Aturan!
Pengumuman pembebasannya pada Mei 2023 menjadi momen penting bagi mantan politisi tersebut.
Meskipun kini telah dibebaskan, kasus meme Candi Borobudur yang melibatkan Roy Suryo tetap meninggalkan dampak.
Konten meme tersebut menjadi perdebatan dan kontroversi di media sosial, menyoroti perlunya kesadaran tentang etika dan batasan dalam bermedia sosial.