JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah identitas pajak yang diberikan kepada warga negara Indonesia yang memiliki kewajiban membayar pajak.
Pendaftaran NPWP dapat dilakukan secara daring (online) untuk memudahkan proses dan menghindari antrian panjang di Kantor Pelayanan Pajak.
Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat NPWP secara daring
Persiapkan Dokumen-Dokumen Penting
Sebelum memulai proses pendaftaran NPWP secara daring, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Kartu identitas (KTP) asli dan fotokopi.
- Nomor Pokok Penduduk (NPP) yang tertera pada KTP.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang tua atau wali, jika Anda masih di bawah umur.
Akses Situs Resmi DJP Online
Kunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menyediakan layanan pendaftaran NPWP secara daring. Pastikan untuk mengakses situs yang resmi dan terpercaya, seperti https://www.pajak.go.id atau https://ereg.pajak.go.id.
Pilih Layanan Pendaftaran NPWP
Di situs DJP Online, carilah opsi atau tautan yang mengarahkan Anda ke layanan pendaftaran NPWP. Biasanya, Anda akan menemukan informasi tentang pendaftaran NPWP pada halaman utama atau bagian "Layanan" situs web tersebut.
Isi Formulir Pendaftaran
Ikuti petunjuk yang ada pada situs dan lengkapi formulir pendaftaran yang disediakan. Isi data pribadi dengan benar sesuai dengan informasi pada KTP Anda. Pastikan Anda tidak membuat kesalahan pada nomor NPP, nama, alamat, dan informasi penting lainnya.
Unggah Dokumen Pendukung