Masa Berlaku SIM Habis? Berikut Jadwal dan Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Wilayah Jabodetabek Hari Ini, 22 Juli 2023

Sabtu 22-07-2023,07:43 WIB
Reporter : Jeany Pohan
Editor : Priya Satrio

- SIM Keliling Depok : Pos Lantas Bambu Kuning dan Margo City 

Wilayah Tangerang

- SIM Keliling Kota Tangerang : Ruko WOM Finace Pasar Baru  dan Living Plaza Palem Semi (pukul 08.00-13.00 WIB)

- SIM Keliling Tangerang Selatan : Pamulang Square (08.00-11.00 WIB dan 14.00-16.00), ITC BSD (pukul 08.00-11.00 WIB)

Wilayah Bekasi (pukul 08.00-10.00 WIB)

- SIM Keliling Kota Bekasi : Kantor kecamatan Bekasi Barat

Adapun syarat perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) A dan C terdiri dari beberapa dokumen, diantaranya adalag KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan, hingga bukti tes psikologi.

BACA JUGA:Kritik Pemerintah, Pengacara Almarhum Brigadir J Bela Panji Gumilang

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Kategori :