Hi, sang ibu yang menjual bayi, mengakui bahwa ia menggunakan sebagian uang hasil penjualan bayi sebesar Rp25 juta untuk membayar utang, sementara sisanya Rp5 juta disimpan.
Sementara itu, Ap mengaku ingin mengadopsi bayi yang dibeli dari Hi karena ia belum memiliki anak dan ingin merawat bayi laki-laki tersebut.
Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 76 F juncto pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut memiliki ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kategori :