JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Bareskrim Polri sedang melakukan pemeriksaan terhadap seorang pendeta yang ikut dalam barisan saf salat di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.
Pemeriksaan ini terkait dengan laporan dugaan penodaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong yang melibatkan pimpinan Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, menyatakan bahwa pendeta tersebut berinisial CHMP dan telah memenuhi panggilan pemeriksaan.
Pemeriksaan ini berdasarkan video yang menunjukkan keikutsertaannya dalam barisan saf salat.
"Sesuai yang ada di video," kata Ramadhan, Kamis (14/7).
Selain itu, mantan Wakil Bupati Indramayu, Lucky Hakim, juga telah dipanggil oleh pihak kepolisian dan telah hadir memenuhi panggilan.
Sementara itu, seorang saksi lainnya yang berinisial C belum hadir pada saat pemeriksaan.
Pihak kepolisian juga memanggil istri Panji Gumilang, FAW, namun hingga sore belum ada kehadirannya.
"Saudari FAW adalah istri daripada Saudara PG," ungkap dia.
Brigjen Ramadhan menjelaskan bahwa pihaknya saat ini fokus pada pemeriksaan terhadap para saksi dan pengumpulan bukti.
Setelah proses ini selesai, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah Panji Gumilang akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.
Direktorat Tindak Pindana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sedang melakukan penyidikan terhadap Panji Gumilang terkait dugaan penodaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong.
Pengusutan ini dilakukan berdasarkan tiga laporan polisi dengan Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama.
Kategori :