JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - David Darmawan mempertanyakan profesionalisme pihak kepolisian yang menurutnya gagal untuk menyajikan bukti tuduhan terhadap adiknya, Helmut Hermawan selama persidangan.
David mengingatkan pesan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat peringatan HUT Bhayangkara beberapa waktu lalu, di mana Kapolri meminta anggotanya untuk menjunjung tinggi profesionalisme dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
"Kita dapat melihat bagaimana Kapolri sangat mementingkan semangat presisi hingga meminta maaf kepada publik. Bagaimana hal ini berkaitan dengan konsep tribrata?" tanyanya.
David mengungkapkan kekhawatirannya atas kasus yang sedang menimpa adiknya. Ia menduga bahwa adiknya telah menjadi korban kriminalisasi oleh beberapa anggota kepolisian di Polda Sulawesi Selatan dan bahkan Mabes Polri.
"Terutama Bareskrim, hal ini sangat mencerminkan adanya tindakan kriminalisasi yang jelas terlihat dari hasil persidangan sebelumnya," ujar David kepada wartawan, Senin (17/7).
Tak hanya itu, David juga mengungkapkan adanya keterlibatan pejabat tinggi Polri dalam kasus ini, termasuk mantan Kapolda Metro dan beberapa anggota polisi dari Polres Luwu Timur.
Menurut David, ada kepentingan pribadi dalam kasus ini yang menyebabkan adiknya menjadi kambing hitam.
Misalnya ungkap David, kepentingan itu ditunjukan dengan sejumlah fakta keterlibatan pejabat kepolisian, dia telah mengetahui identitas salah satu istri petinggi di Bareskrim Polri yang diduga telah mengambil alih perusahaan adiknya, Helmut.
"Istri petinggi di Bareskrim Polri, kita sudah tahu siapa dia. Saya tidak perlu menyebutkan namanya, tinggal mencarinya di Google saja, kita sudah mengetahui artikel-artikel yang ada," ungkap David.
Sebelumnya, adik David, Helmut Hermawan, yang merupakan mantan Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM), telah menghadapi persidangan kasus tambang mineral dan batubara di Pengadilan Negeri Makassar pada bulan lalu, tepatnya pada hari Senin (26/6).
Sidang tersebut membahas tuduhan pembuatan laporan palsu yang dialamatkan kepada Helmut sebagai terdakwa.
Dalam persidangan tersebut, saksi dan pelapor bernama Fardi gagal membuktikan tuduhan tersebut saat diinterogasi oleh hakim dan tim kuasa hukum Helmut.
Fardi, yang merupakan anggota kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, dianggap tidak mampu menjelaskan secara memadai Undang-Undang Perseroan Terbatas (PT) dan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Pengacara Helmut Hermawan, Tadjuddin Rachman, kemudian menilai keterangan Fardi tidak meyakinkan. Ia meragukan profesionalisme penegak hukum yang menangani kasus tersebut dan bahkan menyebutkan bahwa kliennya telah mengalami proses kriminalisasi.
"Sangat jelas terlihat bahwa apa yang terjadi dalam proses hukum ini adalah upaya kriminalisasi terhadap terdakwa," kata Tadjuddin.
Kategori :