Tersangka Penganiayaan atau Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Istri yang sedang Hamil 4 bulan di Serpong Mengonsumsi Narkoba!

Senin 17-07-2023,14:21 WIB
Reporter : Nur Hana Putri Nabila
Editor : Deden Rinaldi

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Tersangka penganiayaan atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri yang sedang hamil 4 bulan di Serpong Tangerang Selatan diketahui merupakan seorang residivis dalam kasus narkoba.

Insiden penganiayaan tersebut terjadi di Perumahan Serpong Park Cluster Diamond pada Rabu (12/7/2023).

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tangsel, Iptu Siswanto, menyatakan bahwa pelaku KDRT adalah seorang residivis dalam kasus narkoba. Informasi ini menjadi penjelasan mengenai latar belakang pelaku.

BACA JUGA:Viral, Gigi Emosional saat Dituduh Tak Mau Beli Casing HP untuk Raffi Ahmad!

 

Orang tua korban, Marjali, mengungkapkan bahwa penganiayaan terhadap anaknya dipicu oleh percakapan antara pelaku dan seorang perempuan lain yang diketahui oleh anaknya.

Anaknya kemudian menemukan bukti percakapan tersebut, yang membuat pelaku marah.

Pelaku melakukan pemukulan terhadap anaknya yang sedang hamil di dalam rumah. Kejadian tersebut menarik perhatian warga sekitar, yang datang ke lokasi karena keributan yang terjadi.

Marjali mengaku terkejut saat anaknya meneleponnya pada pukul 04.00 WIB dan meminta tolong.

Ia segera pergi ke lokasi dan mendapat penjelasan dari Ketua RW setempat.

BACA JUGA:Klarifikasi Billy Syahputra tentang Isu Keretakan Rumah Tangga Arya Saloka dan Putri Anne!

 

Beruntung, anaknya berhasil diselamatkan oleh tetangga. Namun, menantunya masih menantang orang-orang yang ikut campur dalam urusan rumah tangganya.

Marjali menegaskan bahwa kejadian ini bukanlah masalah keluarga biasa, melainkan kasus penganiayaan yang tidak manusiawi.

Ia mengecam perilaku pelaku yang menganiaya anaknya yang sedang hamil 4 bulan.

Kategori :