Mario Teguh Bantah Tudingan Soal Kontroversi Kasus Penipuan dan Penggelapan Uang Sebesar Rp 5 Miliar

Sabtu 15-07-2023,20:23 WIB
Reporter : Nur Hana Putri Nabila
Editor : Deden Rinaldi

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Motivator terkenal, Mario Teguh, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan.

Laporan tersebut diajukan oleh Sunyoto Indra Prayitno yang mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp 5 miliar akibat pelanggaran perjanjian dalam sebuah bisnis skincare.

Dalam laporan tersebut, kuasa hukum Sunyoto Indra Prayitno, Djamaluddin Koedoeboen, melaporkan Mario Teguh dan istrinya, Linna Teguh, atas dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp 5 miliar.

Namun, Mario Teguh membantah tuduhan tersebut dan memberikan klarifikasi terkait laporan yang diajukan.

BACA JUGA: Dewa Transfer Fabrizio Romano Ungkap Onana Selangkah Lagi Resmi ke United
 

Melalui akun Instagram pribadinya, @marioteguh, Mario Teguh menegaskan bahwa dia tidak pernah melakukan penggelapan sebesar Rp 5 miliar seperti yang dituduhkan.

Ia menyatakan bahwa laporan dugaan penipuan dan penggelapan terhadap dirinya adalah sebuah kebohongan yang disebarluaskan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Klarifikasi Mario Teguh ini menjadi respons atas tuduhan yang diajukan terhadapnya.

Dia menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam tindakan penipuan atau penggelapan sebagaimana yang dituduhkan oleh pelapor.

BACA JUGA: Polri Beli Pesawat Bekas Seharga Ratusan Triliun
 

Kasus ini telah menarik perhatian publik karena melibatkan sosok publik figur seperti Mario Teguh.

Di sisi lain, laporan yang diajukan oleh Sunyoto Indra Prayitno menunjukkan adanya sengketa bisnis yang menjadi perselisihan antara kedua belah pihak.

Pihak terkait, termasuk Polda Metro Jaya, akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait laporan tersebut.

Proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk menyelesaikan sengketa ini.

BACA JUGA: Menurut SMRC, ini Bedanya Sikap Politik Pendukung Anies, Ganjar, dan Prabowo
 
"Klien Kami tidak pernah menandatangani Perjanjian Kerjasama dan/atau Memorandum of Understanding dengan yang bersangkutan.
 
Klien Kami tidak pernah menyatakan apalagi berjanji menjadi Brand Ambassador produk yang bersangkutan, serta tidak pernah menerima uang senilai Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dari yang bersangkutan.
 
Terhadap perbuatan pemberitaan yang tidak benar, memberikan keterangan palsu dan/atau berita bohong.
 
Kami telah melayangkan Surat Peringatan/ Teguran Keras (Somasi) agar yang bersangkutan melakukan permintan maaf kepada Klien Kami dan juga masyarakat dan/atau publik selambat-lambatnya pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023 pukul 16.00 WIB.
 
Demikian dimaklumi
 
Salam Hormat,
 
Jakarta, 14 Juli 2023
 
Tim Kuasa Hukum MARIO TEGUH," jelasnya di instagram.
Kategori :