JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Motivator terkenal, Mario Teguh, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan.
Laporan tersebut diajukan oleh Sunyoto Indra Prayitno yang mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp 5 miliar akibat pelanggaran perjanjian dalam sebuah bisnis skincare.
Dalam laporan tersebut, kuasa hukum Sunyoto Indra Prayitno, Djamaluddin Koedoeboen, melaporkan Mario Teguh dan istrinya, Linna Teguh, atas dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp 5 miliar.
Namun, Mario Teguh membantah tuduhan tersebut dan memberikan klarifikasi terkait laporan yang diajukan.
Melalui akun Instagram pribadinya, @marioteguh, Mario Teguh menegaskan bahwa dia tidak pernah melakukan penggelapan sebesar Rp 5 miliar seperti yang dituduhkan.
Ia menyatakan bahwa laporan dugaan penipuan dan penggelapan terhadap dirinya adalah sebuah kebohongan yang disebarluaskan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Klarifikasi Mario Teguh ini menjadi respons atas tuduhan yang diajukan terhadapnya.
Dia menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam tindakan penipuan atau penggelapan sebagaimana yang dituduhkan oleh pelapor.
Kasus ini telah menarik perhatian publik karena melibatkan sosok publik figur seperti Mario Teguh.
Di sisi lain, laporan yang diajukan oleh Sunyoto Indra Prayitno menunjukkan adanya sengketa bisnis yang menjadi perselisihan antara kedua belah pihak.
Pihak terkait, termasuk Polda Metro Jaya, akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait laporan tersebut.
Proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk menyelesaikan sengketa ini.