Tindakan semacam itu dapat mengganggu keamanan, ketertiban, dan kenyamanan penumpang dan awak pesawat secara keseluruhan.
Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009 mengatur bahwa tindak pidana di dalam pesawat selama penerbangan dapat mencakup perbuatan asusila, pelanggaran ketertiban dan ketentraman dalam penerbangan, pengambilan atau kerusakan peralatan pesawat, serta pengoperasian peralatan elektronik yang mengganggu navigasi penerbangan dan dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan.
BACA JUGA:Klub Lain Silakan Gigit Jari, Victor Osimhen hanya Mau Gabung MU dan Real Madrid
Sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana di dalam pesawat selama penerbangan dapat berupa pidana penjara atau pidana denda, sesuai dengan jenis tindak pidana yang dilakukan.
Pidana penjara yang diberlakukan dapat berkisar antara 1 hingga 15 tahun, sedangkan pidana denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 2,5 miliar.