Virgoun Minta Damai dan Cabut Laporan Polisi kepada Inara Rusli dan Tenri Anisa

Kamis 13-07-2023,14:37 WIB
Reporter : Nur Hana Putri Nabila
Editor : Deden Rinaldi

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Virgoun dilaporkan telah menghubungi Inara Rusli guna mengajukan perdamaian dan meminta agar laporan polisi yang diajukan oleh Inara Rusli dan Tenri Anisa dicabut.

Hal ini disampaikan oleh Arjana Bagaskara, kuasa hukum Inara Rusli, saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Barat. 

Arjana menyebut bahwa ia telah dikontak oleh Inara Rusli yang menginformasikan adanya penawaran dari Virgoun untuk berdamai secara pribadi.

Salah satu hal yang ingin dikonfirmasi oleh Arjana adalah apakah Virgoun meminta Inara Rusli untuk mencabut laporan pidana yang telah diajukan.

Selain itu, Virgoun juga meminta Tenri Anisa untuk mencabut laporannya terkait dugaan pencemaran nama baik dari unggahan Inara Rusli mengenai perselingkuhan mereka. 

BACA JUGA:NasDem: Anies Akan Mengumumkan Cawapresnya

 

Namun, Arjana sebagai kuasa hukum Inara Rusli menyatakan bahwa ia tidak dapat mengambil tindakan terkait permintaan Virgoun tersebut karena tidak mengurus kasus pidana dari Inara Rusli.

Meskipun demikian, Arjana tetap akan mempertanyakan hal ini kepada Virgoun dalam persidangan karena hal tersebut dapat memengaruhi proses sidang perceraian.

Arjana menjelaskan bahwa ia bukanlah kuasa hukum dalam kasus pidana, sehingga keputusan untuk mencabut atau mempertahankan laporan ada di tangan Inara Rusli.

Meskipun begitu, Arjana menegaskan bahwa ia akan menanyakan permintaan perdamaian tersebut dalam persidangan agar hal tersebut tercatat dalam berita acara sidang.

BACA JUGA:Memalukan, Cakupan 5G di Indonesia Ternyata Paling Sedikit di Dunia

 

Arjana berharap bahwa penawaran perdamaian ini dapat membawa kebaikan bagi Inara Rusli dan anak-anaknya. Namun, saat ini Arjana masih menunggu konfirmasi dari kliennya terkait penawaran tersebut.

Sebelumnya, Inara Rusli melaporkan Virgoun dan Tenri Anisa ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan perzinaan. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/2411/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Kategori :