JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Seorang pengendara sepeda motor yang mencoba menghindari petugas kepolisian menjadi viral di media sosial setelah terserempet truk.
Video yang beredar menunjukkan insiden tersebut terjadi di Jalan Sudirman, Karang Asem, Bali.
Dalam video tersebut, seorang pengendara motor yang merupakan seorang pelajar terlihat berboncengan.
Ketika melihat petugas kepolisian yang berada di depannya, pengendara motor tersebut langsung memutuskan untuk putar balik dan menghindari razia.
BACA JUGA:5 Fakta EA Sports FC 2024 : Main Game Bola Makin Seru
Namun, saat berusaha kabur, seorang truk melintas dari arah berlawanan dan menyebabkan pelajar tersebut terserempet hingga nyaris terjatuh.
Beruntungnya, pelajar tersebut berhasil menyelamatkan diri sehingga tidak terjadi kecelakaan yang fatal.
Insiden tersebut menjadi viral setelah diunggah oleh akun Twitter @cetul_22 pada Rabu (12/7/2023).
Perlu diketahui bahwa kewenangan petugas dalam melakukan pemeriksaan sudah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
BACA JUGA:Daftar 5 Aplikasi Pengatur Keuangan : Biar Gak Boncos
Pasal 104 ayat (3) menyatakan bahwa pengguna jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Republik Indonesia (RI).
Selain itu, Pasal 106 ayat (5) mewajibkan setiap pengemudi kendaraan bermotor untuk menunjukkan Surat Tanda Nomer Kendaraan (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCB), Surat Izin Mengemudi (SIM), bukti lulus uji berkala, dan/atau tanda bukti lain yang sah saat dilakukan pemeriksaan ranmor di jalan.