JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, telah mengajukan gugatan terhadap Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, dan institusi MUI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (6/7/2023).
Dalam gugatan tersebut, Panji menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 triliun kepada Ketua Umum MUI atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Hendra Efendi, kuasa hukum Panji Gumilang, mengungkapkan bahwa gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Hendra Efendi menjelaskan bahwa gugatan ini terkait dengan pernyataan Anwar Abbas yang menyebut Panji Gumilang sebagai seorang komunis berdasarkan potongan video yang viral di media sosial, tanpa melakukan klarifikasi terlebih dahulu.
BACA JUGA: No Tipu-Tipu! 5 Aplikasi Penghasil Pulsa yang Layak Dicoba
Pernyataan tersebut menyebabkan Panji Gumilang merasa dihakimi, disudutkan, dan dihina. Hendra Efendi menegaskan bahwa saat Panji Gumilang mengucapkan kata 'saya komunis', itu hanya untuk menunjukkan ucapan seorang tamu dari China yang berkunjung ke Pondok Pesantren Al Zaytun.
Hendra menjelaskan bahwa Panji Gumilang mengucapkan kata tersebut sebagai respons terhadap pertanyaan santri yang akan meninggalkan Al Zaytun. Menurut Hendra, Anwar Abbas seharusnya memahami maksud dari pernyataan 'saya komunis' tersebut.
Namun, dengan sengaja Anwar Abbas mendiskreditkan Panji Gumilang sebagai bagian dari upaya MUI untuk menyudutkan Pondok Pesantren Al Zaytun.
Sebagai konsekuensi dari hal tersebut, penasehat hukum Pondok Pesantren Al Zaytun mengajukan gugatan terhadap Anwar Abbas dan Majelis Ulama Indonesia sebagai pihak yang turut tergugat.
Mereka merasa bahwa tindakan Anwar Abbas telah merugikan Panji Gumilang secara material dan immaterial.