JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) telah mengeluarkan aturan seragam sekolah yang wajib diketahui oleh orang tua siswa.
Aturan ini berlaku untuk jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK, dengan tujuan agar siswa mematuhi peraturan mengenai seragam sekolah.
Permendikbudristek No. 50 tahun 2022 menjelaskan secara rinci mengenai seragam nasional, seragam pramuka, seragam khas sekolah, dan pakaian adat yang harus digunakan oleh siswa.
Seragam nasional untuk siswa SD terdiri dari kemeja putih dan celana atau rok berwarna merah hati.
Sementara itu, seragam nasional untuk siswa SMP mengharuskan siswa memakai kemeja putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua.
BACA JUGA:Survei LSI Denny JA Terbaru: Prabowo Unggul Tipis dari Ganjar, Anies Stagnan
Untuk siswa SMA/SMK, seragam nasional terdiri dari kemeja putih sebagai atasan dan celana atau rok berwarna abu-abu.
Seragam nasional ini harus dikenakan oleh siswa setidaknya pada setiap hari Senin dan Kamis, serta pada saat upacara bendera.
Selanjutnya, mengenai seragam pramuka, model dan warna seragam mengacu pada aturan yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Seragam pramuka ini harus digunakan oleh siswa pada hari yang ditentukan oleh sekolah, misalnya pada hari Sabtu.
Seragam khas sekolah, seperti pakaian batik atau penggunaan almamater, juga diatur dalam aturan ini.
BACA JUGA:KUR Mandiri Bisa Cair Sampai Rp 500.000.000 Tanpa Jaminan, Begini Persyaratannya