JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Duta Besar Jepang untuk Indonesia, Kanasugi Kenji, mengungkapkan bahwa populasi Jepang terus mengalami penurunan setiap tahunnya, yang berdampak negatif pada perekonomian negara tersebut.
Menurut Kanasugi, jumlah penduduk Jepang menyusut lebih dari 500 ribu orang setiap tahunnya.
Oleh karena itu, Jepang membutuhkan tenaga kerja yang dapat membantu mendorong pertumbuhan ekonominya.
Kanasugi menyatakan, "Rakyat Indonesia dapat berkontribusi dalam pembangunan Jepang.
"Ketika kembali ke Indonesia, mereka juga dapat berperan dalam pembangunan di tanah air."
Hal itu diungkapkannya pada hari Jumat (7/7).
Selanjutnya, Kanasugi menjelaskan bahwa Jepang sebenarnya telah membuka sektor tenaga kerja terutama di sektor manufaktur dan perawatan.
Namun, kini Jepang telah memperluas peluang kerja ke berbagai sektor lainnya, seperti pertanian, perikanan, perbankan, makanan, minuman, pengembangan properti, dan sektor lainnya.
"Kami sangat terbuka dan ingin mengundang individu yang memiliki keahlian dan keterampilan dari Indonesia," jelas Kanasugi, yang menjelaskan bahwa Jepang membuka kesempatan kerja di semua lapisan masyarakat.
Dalam hal persyaratan minimum, Kanasugi menjelaskan bahwa kemampuan berbahasa Jepang setidaknya pada tingkat dasar sangat diperlukan.
Namun, ia juga menjelaskan bahwa Jepang akan semakin membuka pasar tenaga kerja sehingga jika pekerja Indonesia mampu berbahasa Inggris, seharusnya hal tersebut tidak menjadi masalah.
"Kami berharap bahasa Inggris dapat menjadi bahasa umum di antara kita," jelas Kanasugi mengenai kendala bahasa tersebut.
Selain itu, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, juga telah membuka peluang bagi warga Indonesia yang ingin bekerja di Jepang melalui skema penempatan Private-to-Private (p-to-p).
Ida menjelaskan bahwa skema ini merupakan hasil kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dan Jepang, yang berlaku sejak Maret 2023 untuk bekerja sebagai Pekerja Keterampilan Tertentu (Specified Skill Workers/SSW).
"Kami mengajak masyarakat yang berminat bekerja di Jepang untuk memanfaatkan skema SSW ini," jelas Ida melalui siaran pers pada hari Kamis, tanggal 8 Juni 2023.
Ida juga menjelaskan bahwa biaya penempatan telah diatur lebih lanjut melalui Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Kategori :