JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kantor Imigrasi Kelas II Ponorogo bekerja sama dengan polres setempat berhasil menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam sindikat penjualan organ tubuh manusia.
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur, Hendro Tri Prasetyo, mengungkapkan bahwa dua dari lima orang tersebut diduga sebagai korban yang akan menjual ginjalnya, sementara tiga lainnya diduga sebagai anggota sindikat yang menyalurkan korban ke luar negeri.
Penangkapan dilakukan saat kelima orang tersebut hendak mengurus paspor di Kantor Imigrasi Ponorogo pada tanggal 4 Juli 2023.
Hendro menjelaskan bahwa petugas imigrasi mencurigai kedua orang tersebut saat melakukan wawancara untuk proses penerbitan paspor.
Mereka tidak memberikan keterangan yang memuaskan dan tidak dapat menunjukkan dokumen yang diminta.
Setelah diwawancarai lebih lanjut, petugas semakin yakin bahwa kedua orang tersebut bermaksud menjadi pekerja migran ilegal dengan cara mendonasikan ginjal mereka di Kamboja.
Ketiga anggota sindikat yang menjadi penyalur korban juga ditangkap di sekitar Kantor Imigrasi Ponorogo.
Mereka berperan sebagai perekrut, membantu proses permohonan paspor, dan menyiapkan akomodasi bagi donor.
Salah satu dari mereka, WI, sebelumnya telah pergi ke Kamboja untuk menjual ginjalnya tetapi gagal karena masalah kesehatan.
Setelah pulang, WI direkrut oleh sindikat perdagangan ginjal yang beroperasi di Bekasi.
MM dan SH, yang akan menjual ginjalnya, dijanjikan imbalan sebesar Rp 150 juta.
Mereka dijerat dengan Pasal 26 huruf c UU 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 500 juta.
Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Yanto, menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap sindikat penjualan organ tubuh manusia ini.