JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Majelis Ulama Indonesia atau MUI Langkat, Sumatera Utara langsung bertindak setelah Pondok Pesantren Al Kafiyah viral.
Pihak MUI langsung melakukan pemeriksaan terhadap pesantren itu lantaran dinilai memberikan ajaran tidak biasa atau nyeleneh.
Al Kafiyah mempercayai bahwa dosa dapat dihapuskan dengan membayar mahar sebesar Rp30 juta. Mereka juga menyebut umat Muslim bisa menjalankan ratusan rakaat salat sebagai stok untuk satu minggu.
BACA JUGA:Menajubkan! Dijamin Bisa Angkat Derajat Orang Tua, Jangan Anggap Remeh Weton ini!
Selain itu, Al Kafiyah juga memperbolehkan wanita menjadi imam dan meminta pria untuk menjadi makmum.
Pondok pesantren itu juga memperbolehkan atau menggabungkan santri laki-laki dan perempuan.
Atas ajaran tersebut, Sekretaris MUI Langkat Ishaq Ibrahim langsung mendatangi Al Kafiyah untuk melakukan pemeriksaan.
Sekretaris MUI Kabupaten Langkat Hishaq Ibrahim mengatakan telah menerjunkan tim untuk investigasi langsung ke lokasi ponpes tersebut.
BACA JUGA:Dewi Perssik Dikecam Pemuda NTT Gegara Persoalan Sapi Kurban: 'Dia Sangat Keras Kepala'
Ponpes tersebut berada satu lokasi dengan Padepokan Sendang Sejagat yang berada di Hinai Kiri, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut).
Tak hanya itu, terdapat lilin menyala di hadapan wanita bercadar yang menjadi imam tersebut. Sehingga diduga, yang dilakukan mereka adalah ritual, bukan sembahyang.
Terkait hal tersebut, Wakil Ketua MUI Anwar Abbas mengatakan bahwa setiap umat Islam harus mengikuti tuntunan Al-Qur'an dan As-sunah saat beribadah.
Jika tidak mengikuti tuntutan tersebut, maka hukumnya haram.
BACA JUGA:AWAS! Ini Sederet Guru Spiritual yang Paling Ditakuti Dukun Se-Indonesia: Jangan Main-main
Ketua MUI Langkat, Zulkifli Ahmad Dian, kepada wartawan, Minggu, 3 Januari 2023, mengatakan, pihaknya telah memanggil pimpinan Padepokan Sendang Sejagat yang bermarkas di Desa Hinai Kiri, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut).