Korban-korban tersebut dijanjikan keuntungan sekitar 4 persen dari investasi yang mereka berikan. Namun, Fitra mengalihkan uang tersebut untuk keperluan pribadinya, menyebabkan para korban merugi.
BACA JUGA:Kisah Unik IdulAdha! Kejadian Sapi Mengamuk Masuk Minimarket di Malingping, Banten
Atas perbuatannya, Fitra dapat dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan Pasal 378 KUHP tentang penggelapan.
Jika terbukti bersalah, ia dapat dihukum dengan penjara selama lima tahun. Pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap semua fakta terkait kasus ini.
Kategori :