Pria Asal Malang Diciduk Polisi Terkait Penggelapan Uang Hingga Puluhan Miliar Rupiah!

Jumat 30-06-2023,10:22 WIB
Reporter : Nur Hana Putri Nabila
Editor : Deden Rinaldi

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Seorang pria asal Malang, Jawa Timur, dikabarkan telah diamankan oleh pihak kepolisian setelah diduga terlibat dalam kasus penggelapan uang dengan jumlah yang fantastis, mencapai puluhan miliar Rupiah.

Identitas pria tersebut adalah Fitra Ardhita Nurullisha, berusia 31 tahun, yang selama hampir empat bulan menjadi buronan polisi.

Kepala Kepolisian Resort Kota Malang, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa Fitra telah dicari-cari keberadaannya selama beberapa bulan terakhir.

BACA JUGA: Viral di Media Sosial, Sikap Arogan AKBP Achiruddin Hasibuan Bentak dan Pukul Wartawan!

 

Pria ini diduga terlibat dalam penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 69 miliar.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi akhirnya berhasil menemukan keberadaan Fitra di sebuah hotel di wilayah Kecamatan Blimbing, Kota Malang pada Senin (26/6/2023).

Setelah ditangkap, Fitra segera dibawa ke Polresta Malang Kota untuk dimintai keterangan mengenai dugaan perbuatannya dalam kegiatan kriminal.

Budi menjelaskan bahwa Fitra telah memberikan iming-iming kepada korban-korban yang berpotensi mendapatkan keuntungan besar.

Modus operandinya adalah dengan mengajak para korban untuk berinvestasi dalam pengadaan barang dan menjanjikan imbal hasil yang besar.

BACA JUGA: Sakit Hati Dibully Teman dan Guru, Siswa SMP Temanggung Bakar Sekolah!

 

Dalam pemeriksaan awal, terungkap bahwa terdapat empat laporan polisi yang terkait dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Fitra.

Pelaku ini telah dilaporkan ke polisi pada tanggal 16 hingga 20 April 2023. Uang yang dikumpulkan oleh Fitra ternyata digunakan untuk keperluan pribadinya, sementara sisanya hanya sekitar Rp 7 juta.

Budi menjelaskan bahwa Fitra mengumpulkan uang dari para korban dengan iming-iming keuntungan yang tinggi, namun janji tersebut tidak pernah ditepati.

Kategori :