JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas resmi penduduk dan menjadi syarat penting untuk melakukan berbagai aktivitas.
KTP menjadi barang wajib yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia yang sudah berusia 17 tahun.
KTP memiliki segudang fungsi untuk memenuhi segala kebutuhan yang kita perlukan, mulai dari asuransi kesehatan, pembukaan rekening bank, membuat SIM, dan beberapa keperluan lainnya.
BACA JUGA:5 Bahan Alami yang Ampuh Hilangkan Kerak Gigi Membandel, Yuk Lakukan Cara Mudah Ini!
Ketika KTP hilang atau rusak, tentu kita akan merasakan panik yang berlebih, karena KTP menjadi barang wajib yang tak boleh sampai terlewatkan.
Namun saat ini, cara mengurus KTP yang hilang atau rusak dapat mudah dilakukan hanya melalui online saja. Penasaran syarat yang diperlukan dan cara mengurus KTP yang hilang? simak penjelasan di bawah ini.
Syarat yang dibutuhkan:
- Surat kehilangan asli yang diterbitkan oleh kepolisian.
- Foto atau scan Kartu keluarga (KK).
Cara mengatasi KTP yang hilang atau rusak secara Online:
- Kunjungi laman resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) daerah setempat;
- Daftarkan diri dan lengkapi formulir yang diminta, serta unggah dokumen yang dibutuhkan;
- Tunggu proses permohonan KTP selesai;
- Setelah KTP dicetak, pemohon akan diberitahu untuk mengambilnya;