SIMAK! Cek Daftar Golongan yang Berhak Memperoleh Daging Kurban, Jangan Asal Ambil

Senin 26-06-2023,11:00 WIB
Reporter : Restu Herlambang
Editor : Priya Satrio

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Ibadah kurban merupakan suatu ibadah yang dipandang mampu untuk merefleksikan ketaatan manusia kepada Allah SWT.

Sebagaimana dalam Al-Qur'an surat Al-Hajj ayat 37 dinyatakan bukanlah daging hewan kurban dan darahnya itu yang sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya ialah ketakwaan umat yang berkurban.

Umat Muslim perlu memupuk jiwa pengorbanan untuk kemuliaan hidup.

BACA JUGA:Suku himba Diklaim Sebagai Wanita Paling Cantik di Seluruh Afrika, Ini Rahasianya!

Pengorbanan di jalan Allah dan berkorban karena Allah adalah suatu kemuliaan. Semangat pengorbanan mendorong kebiasaan baik, peduli sesama, berbagi dan memberi.

Kalau saja mau menelaah, syariat kurban ini didalamnya ada ajaran yang tersirat tentang kemajuan untuk masyarakat. Hewan kurban bisa meningkatkan dan menciptakan peluang usaha di dalam peteranakan.

Dari hewan kurban jika ditilik sisi nutrisi, kurban juga mensupport mengenai perbaikan gizi serta kualitas konsumsi masyarakat. Betapa tinggi manfaat kurban ini dilihat dari segala aspek kehidupan.

Lalu siapa saja yang berhak menerima daging hewan kurban sesuai syariat Islam?

BACA JUGA:Soal Rumor Anies Bakal Jadi Tersangka KPK, AHY Beri Peringatan Tegas: 'Tak Boleh Ada Politisasi'

Diketahui bahwa terdapat 3 kategori penerima daging hewan kurban.

1. Orang yang melakukan kurban atau sohibul kurban

Orang yang melakukan kurban atau sohibul kurban akan mendapatkan 1/3 daging hewan kurban.

Sohibul kurban dilarang menjual hewan kurban baik dalam bentuk daging, kulit maupun bulunya.

BACA JUGA:Gantikan Sergio Busquets, Barca Incar Marcelo Brozovic

2. Tetangga sekitar rumah, kerabat dan teman

Kategori :