Pasangan Suami Istri Pelaku Pencurian Ponsel di PRJ Ditangkap Polres Jakarta Pusat

Sabtu 24-06-2023,22:22 WIB
Reporter : Nur Hana Putri Nabila
Editor : Deden Rinaldi

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID -  Polres Jakarta Pusat berhasil menangkap pasangan suami istri yang merupakan pelaku pencurian ponsel di Pekan Raya Jakarta (PRJ), Kemayoran, Jakarta Pusat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Hady Saputra Siagian, mengkonfirmasi penangkapan tersebut melalui keterangan tertulis yang diterima pada Sabtu, 24 Juni 2023.

Menurut Hady, kejadian tersebut terjadi pada Jumat, 23 Juni 2023, sekitar pukul 19.29 WIB. Dua orang saksi, yang dikenal dengan inisial B dan FS, melihat langsung pelaku mencuri ponsel milik mereka dan berhasil menangkapnya.

Saksi B mendekati pelaku yang bernama Edi Ismanto dan bertanya, "Kamu mengambil handphone saya?"

BACA JUGA: Tentara Bayaran Wagner Group Berontak, Klaim Telah Rebut Pangkalan AD Rusia
 

Namun, pelaku membantah dengan mengatakan, "Apa-apaan, saya tidak mengambil handphone kamu. Silakan periksa!"

FS kemudian melakukan penggeledahan terhadap istri pelaku, yang bernama Caswati, yang berada di dekatnya.

Awalnya, pelaku menolak, namun FS tetap memaksa dan berhasil menemukan beberapa ponsel yang disembunyikan oleh pelaku.

FS berteriak hingga menarik perhatian pengunjung PRJ yang kemudian mengamankan kedua pelaku, yaitu Caswati dan Edi Ismanto.

Selanjutnya, kedua pelaku dibawa ke pintu masuk area PRJ dan digeledah oleh anggota TNI yang sedang bertugas di sana.

BACA JUGA: Argentina Disebut Puas dengan Pelayanan Indonesia, Erick Thohir: ini Kelas Kita, Punya Standar Tinggi
 

Ketika ditanya tentang pemilik ponsel yang ditemukan, awalnya pelaku enggan memberikan keterangan. Namun, setelah barang bukti yang ada di tas istri pelaku ditunjukkan, pelaku tidak dapat mengelak lagi.

Tidak lama kemudian, anggota Polisi datang dan membawa kedua pelaku beserta lima ponsel sebagai barang bukti ke Polres Jakarta Pusat.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), yang dapat dikenakan pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Kategori :