Tak hanya itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 37 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di atas tanah negara dan tanah hak pengelolaan memiliki jangka waktu sampai dengan 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga 20 tahun, serta diperbarui hingga 30 tahun maksimal.
Kuasa hukum menegaskan bahwa klien mereka telah menguasai hotel selama 30 tahun, dan seharusnya perpanjangan hak guna bangunan dapat diberikan karena klien mereka memiliki hak privilege yang harus diutamakan.
Mereka berharap BP Batam tidak bertindak sewenang-wenang dalam kasus ini.
Kategori :