Diduga Melanggar Hukum, Hotel Purajaya Beach Resort di Batam Dibongkar

Sabtu 24-06-2023,21:29 WIB
Reporter : Nur Hana Putri Nabila
Editor : Deden Rinaldi

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID -  Pembongkaran Hotel Purajaya Beach Resort di Kota Batam, Riau, mengundang kontroversi karena diduga melanggar hukum tanpa adanya perintah dari pengadilan negeri setempat.

Kuasa hukum PT Dhani Tasha Lestari (DTL), Zecky Alatas, menegaskan bahwa pembongkaran tersebut tidak boleh dilakukan tanpa adanya perintah dari pengadilan.

Mereka tidak akan menerima eksekusi tanpa dasar hukum yang merupakan perintah Pengadilan Negeri Batam.

Alatas menyatakan bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjung Pinang tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan perintah eksekusi, seharusnya hal tersebut menjadi wewenang Pengadilan Negeri Batam.

BACA JUGA:Catat! Lowongan Magang Dari Bank Indonesia Untuk Mahasiswa dan Pelajar

 

Meskipun BP Batam merasa menang melalui PTUN, Alatas menjelaskan bahwa PTUN tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan perintah eksekusi.

Selain itu, putusan PTUN Tanjung Pinang juga belum memiliki kekuatan hukum tetap karena pihaknya masih mengajukan upaya hukum.

Oleh karena itu, belum ada permohonan eksekusi yang dapat dilakukan.

Alatas menambahkan bahwa proses hukum masih berjalan, dan mereka masih mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Batam.

Sementara itu, kuasa hukum bersama pemilik Hotel Purajaya telah meminta secara langsung kepada Tim Terpadu dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kota Batam, Ditpam BP Batam, dan pihak terkait untuk menghentikan pembongkaran dan pengeluaran paksa seluruh barang pada Rabu.

BACA JUGA:Biar Tak Mubazir! Catat 5 Ide Menu Olahan Daging Kurban yang Simpel, Enak, dan Tahan Lama

 

Mereka mengecam tindakan tersebut sebagai perbuatan zalim.

Pemilik hotel, Pak Ruri, yang merupakan klien PT Dhani Tasha Lestari, menyaksikan sendiri penghancuran barang miliknya, gedung yang telah dipelihara dan dirawat selama 30 tahun.

Kategori :