Setelah menyelesaikan misi-misi tersebut, COD berusaha untuk mendapatkan komisi dari tugas yang telah dilaksanakan.
Namun, pelaku memberikan alasan bahwa COD harus membayar pajak OJK sebesar Rp44 juta agar uang komisi dapat dicairkan.
BACA JUGA:CATAT! 6 Tips Sederhana untuk Bikin Hidup Kamu Produktif Setiap Hari
Akhirnya, COD menyadari bahwa ia telah menjadi korban penipuan. Ia mengalami kerugian sebesar Rp48,8 juta.
COD melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/3548/VI/2023/POLDA METRO JAYA.
COD merasa putus asa dan bingung karena sumber uang tersebut tidak jelas. Kejadian ini menghilangkan semangat hidupnya dan ia kesulitan berkonsentrasi dalam pekerjaannya.
Saat ini, COD tinggal sendirian karena orangtuanya pindah ke daerah. Ia berharap pihak kepolisian segera menangani kasus ini dan mengusut pelaku penipuan tersebut.