JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyatakan bahwa pemerintah masih sedang mempelajari dugaan pelanggaran yang terjadi di Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat.
Pernyataan ini disampaikan oleh Mahfud setelah memberikan kuliah umum di Kampus Universitas Pasundan (Unpas) di Kota Bandung pada Kamis, 22 Juni 2023.
Mahfud mengungkapkan bahwa dugaan pelanggaran yang terjadi di pondok pesantren yang dipimpin oleh Panji Gumilang masih sedang didalami.
Menurutnya, fenomena ini merupakan hal baru yang perlu diteliti secara mendalam sebelum mengambil langkah-langkah yang tepat.
Polemik yang terjadi di pondok pesantren tersebut masih dalam proses pengkajian lebih lanjut.
Mahfud menyatakan bahwa jika terbukti adanya pelanggaran, semua pihak harus tunduk pada hukum di seluruh Indonesia.
Namun, pemerintah masih perlu melakukan pendalaman untuk memastikan kebenaran dugaan pelanggaran yang terjadi.
Mahfud juga memberikan tanggapan terhadap sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Indramayu yang menyatakan bahwa syariat yang diterapkan di Pondok Pesantren Al Zaytun sangat berbeda dengan ajaran Islam pada umumnya, baik dalam hal salat, puasa, maupun haji.
Menurutnya, pemerintah akan mempelajari dugaan ketidaksesuaian ini dari berbagai aspek.
Ia menjelaskan bahwa jika ada pelanggaran terhadap hukum, itu menjadi tanggung jawabnya sebagai Menko Polhukam.
Namun, jika masalah tersebut terkait dengan penyelenggaraan institusi, maka menjadi wewenang Kementerian Agama.
Oleh karena itu, pemerintah perlu mengetahui dengan jelas dimana letak permasalahan yang sebenarnya.
Mahfud berharap agar Tim Investigasi yang dipimpin oleh MUI Jawa Barat dapat bekerja dengan baik dan menghasilkan laporan sesuai dengan harapan banyak orang.