KPK Ungkap Dugaan Praktik Ekspor Ilegal ke China, Jumlahnya Capai Jutaan Ton!

Jumat 23-06-2023,21:36 WIB
Reporter : Maulana Ali Firdaus
Editor : Deden Rinaldi

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Selama periode lebih dari dua tahun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendeteksi dugaan ekspor ilegal sebanyak 5 juta ton ore nikel ke Tiongkok.
 
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria, mengungkapkan hal tersebut.
 
Ekspor ilegal itu diduga terjadi mulai Januari 2020 hingga Juni 2022.
 
"Januari 2020 sampai Juni 2022," Dian, Jumat (23/6).
 
Hasil penelusuran KPK menunjukkan bahwa ekspor bahan baku tambang ilegal tersebut tercatat dalam situs resmi otoritas bea dan cukai Tiongkok.
 
BACA JUGA: Soal Denny Indrayana yang Sebut Anies Bakal Jadi Tersangka, Mahfud Md: Dia Biasanya Punya Sumber Kredibel
 
Kode sandinya menunjukkan bahwa barang tersebut berasal dari Indonesia.
 
"Partner atau negara asal 112 (Indonesia)," jelas Dian.
 
Dian menjelaskan bahwa ore nikel yang diekspor ilegal ke Tiongkok diduga berasal dari tambang yang terletak di Sulawesi dan Maluku Utara.
 
Dua daerah tersebut merupakan produsen tambang terbesar di Indonesia.
 
Ekspor bahan baku tambang ini melanggar perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
 
BACA JUGA: Pemerintah Ungkap Ada 136 Eksil Korban Pelanggaran HAM Berat yang Masih di Luar Negeri
 
Sebelumnya, presiden telah melarang ekspor nikel sejak 1 Januari 2020.
 
Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 11/2019.
Kategori :