JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Polisi berhasil menangkap dua pria yang terlibat dalam aksi kekejaman terhadap seekor anjing di Kota Jambi.
Kedua pelaku yang diidentifikasi dengan inisial HG (20) dan MT (24) berhasil diidentifikasi berdasarkan video yang beredar.
Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Indar Wahyu, menjelaskan bahwa HG bertugas sebagai pengendara sepeda motor sementara MT yang menyeret anjing tersebut.
Kedua pelaku merupakan penduduk Kota Jambi.
Penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan setelah adanya hasil penyelidikan melalui rekaman CCTV di Jalan Djamin Datuk Bagindo, Talang Banjar, Kota Jambi, serta identifikasi video yang beredar.
BACA JUGA: 21 Juni Hari Ulang Tahun Jokowi, Namun Tak Ada Perayaan Khusus. Jokowi: "Saya Gak Ulang Tahun"
Indar menjelaskan bahwa aksi kekejaman tersebut dilakukan dengan tujuan menangkap anjing liar untuk dijual ke warung atau pasar.
Anjing yang menjadi korban ditemukan di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Talang Banjar.
Kompol Indar menambahkan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan atas perbuatannya.
Tindakan tersebut menimbulkan kecaman dan kebencian publik terhadap pelaku yang tidak menghormati hewan dan melakukan kekejaman yang tidak manusiawi.