8. Jika sudah melakukan verifikasi, buka kembali aplikasi Cek Bansos menggunakan username dan password yang sebelumnya telah dibuat
9. Pilih menu “Daftar Usulan”, setelah itu klik “Tambah Usulan”
10. Isi data diri lengkap sesuai dengan yang diperintahkan
11. Pilih salah satu jenis bansos yang ingin didapatkan (PKH)
12. Pilih “Tambah Usulan”
13. Setelah pendaftaran selesai, masyarakat harus menunggu data di verifikasi oleh Kemensos.
BACA JUGA:Ngeri! Bripka Andry Darma Irawan Ungkap Dapat Ancaman Usai Membongkar Praktik Setoran Uang ke Atasan
Selain melalui aplikasi Cek Bansos, masyarakat juga bisa mengajukan diri sebagai penerima bansos PKH 2023 dengan cara datang langsung ke kantor RT/RW/Lurah/Kepala Desa setempat.
Demikian informasi mengenai Ingin dapat bansos PKH 2023 hingga Rp 750 ribu? Daftar online disini hanya pakai HP dan KTP.