"Di antaranya yaitu Anies Baswedan dan Prasetio Edi Marsudi," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin 20 September 2021, seperti dikutip dari Poskota.co.id.
Sebelumnya, dalam kasus tersebut, KPK telah memeriksa Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik.
Selain kader Partai Gerindra itu, KPK juga melakukan pemeriksaan dua orang lain.
Jadi dapat dipastikan bahwa kabar yang menyatakan bahwa Anies Baswedan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena kasus korupsi Rp100 milliar adalah berita hoaks alias palsu.
Kategori :