JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Ribuan massa yang tergabung dalam Forum Indramayu melakukan demonstrasi di depan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat pada Kamis (15/6/2023).
Aksi demo tersebut diamankan oleh Polres Indramayu yang memasang pagar kawat untuk mencegah pendemo masuk ke area Ponpes Al Zaytun.
Kapolres Indramayu, AKBP Fahri Siregar, mengungkapkan bahwa aksi demo tersebut dilakukan oleh Forum Indramayu Menggugat yang ingin menyampaikan pendapat mereka di muka umum.
Mereka menuntut agar Ponpes Al-Zaytun diusut tuntas karena diduga melakukan ajaran yang dianggap menyesatkan.
BACA JUGA:Penggemar AGT Minta Simon Cowell, Juri AGT yang Beri Golden Buzzer ke Putri Ariani Dicopot
Berikut ini adalah lima tuntutan yang disampaikan oleh massa demo:
1. Usut tuntas dugaan ajaran sesat di Ponpes Al-Zaytun dan melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama (KEMENAG).
2. Usut tuntas dugaan tindak pidana pemerkosaan yang dilaporkan oleh Sdri. Kartini, seorang perempuan asal Indramayu yang diduga menjadi korban pemerkosaan oleh Panji Gumilang.
BACA JUGA:Usai Dapat Golden Buzzer, Putri Ariani Ingin Dimentori Simon Cowell
3. Tegakan Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) terkait kepemilikan tanah dan tindak pidana penguasaan tanah yang diduga dilakukan oleh Al-Zaytun dengan merampas tanah rakyat dan menguasai ribuan hektar tanah tanpa izin yang jelas. Juga dilakukan penyelidikan terkait dugaan pencucian uang.
4. Hentikan pembangunan Dermaga Khusus Al-Zaytun (Dersus) di Desa Eretan, Kecamatan Kandanghaur, serta pembuatan jalan khusus atau jalan pribadi yang sedang dibuat di Desa Lonyod Wanguk.
Massa menganggap pembangunan tersebut berpotensi membahayakan karena dapat dimanfaatkan untuk praktik penyelundupan senjata, narkoba, dan perdagangan manusia.
BACA JUGA:Rian Mahendra Ungkap Alasan di Balik Penutupan Operasional PO Kencana!
5. Massa juga menyoroti bahwa Ponpes Al-Zaytun tidak memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat sekitar. Mereka mengungkapkan bahwa tidak ada tenaga kerja yang berasal dari daerah Indramayu dan Ponpes tersebut tertutup dan tidak dapat diakses oleh masyarakat umum.
Keputusan untuk melibatkan MUI dan KEMENAG dalam penyelidikan juga diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait dugaan ajaran sesat yang dilakukan oleh Ponpes Al-Zaytun.